PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 165
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan tata usaha; dan b. pengelolaan dokumen dan kearsipan.
