PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 166
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan.
