PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 163
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta pengurusan gaji Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta perhitungan anggaran.
