PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 162
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Perhitungan Anggaran.
