PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 161
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan anggaran; b. pengurusan perbendaharaan; dan c. perhitungan anggaran.
