PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 145
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan data dan kertas kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, rumah tangga, dokumentasi dan data statistik Direktorat Jenderal.
