PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 144
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; b. Direktorat Asia Timur dan Pasifik; c. Direktorat Asia Selatan dan Tengah; d. Direktorat Afrika; e. Direktorat Timur Tengah; dan f. Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika.
