PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; b. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan dokumentasi dan data statistik hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
