PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 136
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Inventarisasi Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Asia dan Pasifik. (2) Subbagian Inventarisasi Wilayah Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Afrika dan Timur Tengah. (3) Subbagian Inventarisasi Wilayah Eropa mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Eropa. (4) Subbagian Inventarisasi Wilayah Amerika dan Pusat/Kementerian mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Amerika dan Pusat/ Kementerian Luar Negeri.
