PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 135
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Inventarisasi terdiri atas:
a. Subbagian Inventarisasi Wilayah Asia dan Pasifik; b. Subbagian Inventarisasi Wilayah Afrika dan Timur Tengah;
c. Subbagian Inventarisasi Wilayah Eropa; dan d. Subbagian Inventarisasi Wilayah Amerika dan Pusat/Kementerian.
