PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 137
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perlengkapan di bidang urusan dalam, keamanan dan ketertiban Kementerian Luar Negeri.
