PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 123
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan perlengkapan berikut pembiayaan dan pengadaan kebutuhan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan pengadaan gedung Perwakilan RI; b. pemeliharaan semua barang-barang milik Kementerian Luar Negeri; c. pelaksanaan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban Kementerian; dan e. pelaksanaan administrasi Biro.
