PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perlengkapan terdiri atas: a. Bagian Analisis Kebutuhan dan Pengadaan; b. Bagian Pemeliharaan; c. Bagian Inventarisasi; dan d. Bagian Rumah Tangga.
