PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 122
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang analisis kebutuhan dan pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian dan Perwakilan RI serta urusan rumah tangga Kementerian Luar Negeri.
