PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Pegawai Setempat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Setempat; b. Subbagian Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Asia Pasifik dan Afrika; c. Subbagian Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Amerika dan Eropa; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
