Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Setempat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, dan pembekalan pegawai setempat. (2) Subbagian Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian kerja dan administrasi, serta pemantauan, pengendalian kasus, pengakhiran, dan pemberhentian pegawai setempat di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (3) Subbagian Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian kerja dan administrasi, serta pemantauan, pengendalian kasus, pengakhiran, dan pemberhentian pegawai setempat di wilayah Amerika dan Eropa.
