PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Pengelolaan Pegawai Setempat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengadaan pegawai setempat; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan dan pembekalan pegawai setempat; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian kerja dan administrasi pegawai setempat; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian kasus, pengakhiran, dan pemberhentian pegawai setempat.
