PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Pegawai Setempat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan pegawai setempat.
