Pasal 94
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi Luar Negeri Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas pindah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari/ke/antar Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika, serta pelaksanaan kegiatan orientasi penugasan dan pemantapan substansi semester pertama setiap tahunnya. (2) Subbagian Mutasi Luar Negeri Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas pindah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari/ke/antar Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa, serta pelaksanaan kegiatan orientasi penugasan dan pemantapan substansi semester kedua setiap tahunnya. (3) Subbagian Pengisian Jabatan dan Mutasi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Luar Negeri serta pengisian jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dan
administrasi pengisian, mutasi, dan penugasan jabatan struktural dan fungsional pada Kementerian Luar Negeri, instansi pemerintah lain, dan di luar instansi pemerintah.
