Pasal 92
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Pengisian Jabatan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengisian jabatan serta penyiapan bahan pengisian jabatan berdasarkan sistem merit; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas pindah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari/ke/antar Perwakilan Republik INDONESIA; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi pengisian, mutasi, dan penugasan jabatan struktural dan fungsional pada Kementerian Luar Negeri, instansi pemerintah lain, dan di luar instansi pemerintah.
