PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengisian Jabatan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, pengisian, mutasi, dan penugasan jabatan struktural dan fungsional pada Kementerian Luar Negeri, serta pengisian, mutasi dan penugasan pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari/ke/antar Perwakilan Republik INDONESIA.
