Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepangkatan dan Gelar Diplomatik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah serta kenaikan pangkat dan golongan pegawai negeri sipil serta kenaikan gelar diplomatik efektif di satuan kerja/wilayah I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanijan Internasional, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Staf Ahli, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika. (2) Subbagian Kepangkatan dan Gelar Diplomatik II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat dan golongan pegawai negeri sipil, serta kenaikan gelar diplomatik efektif di satuan kerja/wilayah II yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Amerika dan Eropa. (3) Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan, kenaikan jenjang jabatan fungsional, pengaturan status kepegawaian. dan pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
