Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Informasi, Perencanaan, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan analisis kebutuhan, analisis formasi, dan pelaksanaan pengadaan calon aparatur sipil negara dan aparatur sipil negara pada Kementerian Luar Negeri;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengembangan karier, pengembangan kompetensi serta penilaian kinerja aparatur sipil negara pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan sistem merit; dan c. penyiapan pengelolaan, pengembangan, dan pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri serta penyediaan dukungan teknis teknologi informasi untuk pengelolaan sumber daya manusia maupun penyajian analisis data dan informasi aparatur sipil negara.
