Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan serta pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. koordinasi perumusan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karir, kompetensi, dan kinerja sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan sistem merit; c. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan dalam, perpindahan antar dan pemberhentian dari jabatan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; e. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan promosi, administrasi kepangkatan, gelar jabatan dan gelar diplomatik serta pelantikan dalam jabatan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; f. koordinasi dan pengelolaan mutasi dan penugasan sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Luar Negeri berdasarkan sistem merit; g. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, dan pengelolaan pegawai setempat; h. koordinasi dan pelaksanaan layanan kesejahteraan pegawai, perizinan serta pemberian penghargaan bagi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; i. koordinasi dan pelaksanaan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
j. koordinasi dan pengelolaan administrasi pemberhentian dan pensiun sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; k. penyusunan pedoman serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan l. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
