PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, pengelolaan pangkat dan jabatan, promosi, mutasi dan penugasan, penghargaan, disiplin, serta pelayanan administrasi kepegawaian Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
