Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Ketatalaksanaan Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian panduan serta pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur kerja, serta pengendalian intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian panduan serta pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Subbagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kinerja, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, persuratan, dan pengendalian intern Biro, serta pengelolaan data dan dokumen terkait dengan pelaksanaan program perencanaan dan evaluasi kinerja dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengendalian intern, serta reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
