Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan, penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur kerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. pengelolaan data dan dokumen program perencanaan dan evaluasi kinerja dan anggaran, kelembagaan, reformasi birokrasi, ketatalaksanaan, serta sistem pengendalian intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan e. penyiapan pelaksanaan layanan manajemen Biro.
