PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 693
BAB 17 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
