PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 694
BAB 17 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
