PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 683
BAB 14 — PUSAT
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi; b. Subbagian Kepegawaian dan Naskah Dinas; c. Subbagian Perbendaharaan dan Kerumahtanggaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
