PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 682
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana, program dan kegiatan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana, program dan kegiatan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan keputusan, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan; dan c. penyiapan dan penyusunan rencana, pengelolaan, dan pelaporan anggaran, serta urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
