PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 684
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
- program dan kegiatan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana, program dan kegiatan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Naskah Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan keputusan, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan. (3) Subbagian Perbendaharaan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pengelolaan, dan pelaporan anggaran, serta urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
