PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 679
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Non-Diplomatik II terdiri atas: a. Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi; b. Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, dan Infomasi; c. Subbidang Analisis Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Organisasi Profesi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
