Pasal 678
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 ayat (1), Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Non-Diplomatik II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non- diplomatik II; b. penyiapan pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non- diplomatik II; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II; d. penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan, serta pengembangan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi capaian angka kredit jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II; e. penyiapan penyusunan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II; f. pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II; g. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi organisasi profesi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non- diplomatik II.
