PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 676
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi, pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi, penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non- diplomatik I. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi, pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan,
- evaluasi capaian angka kredit dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I. (3) Subbidang Analisis Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Organisasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi, pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I dan fasilitasi organisasi profesi jabatan fungsional penata kanselerai.
