Pasal 680
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi, pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi, penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pertimbangan pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi, penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi capaian angka kredit dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non- diplomatik II. (3) Subbidang Analisis Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Organisasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II, serta penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan
bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional pranata informasi diplomatik dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik II, serta fasilitasi organisasi profesi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik.
