PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 673
BAB 14 — PUSAT
(1) Bidang Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kanselerai dan Non-diplomatik I mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi, pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi, penilaian dan penetapan angka kredit, penyusunan pertimbangan pengangkatan, analisis kompetensi, dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I, serta pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi organisasi profesi jabatan fungsional penata kanselerai. (2) Jabatan fungsional non-diplomatik I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jabatan fungsional analis kepegawaian; b. jabatan fungsional apoteker;
- c. jabatan fungsional asesor sumber daya manusia aparatur; d. jabatan fungsional auditor; e. jabatan fungsional dokter gigi; f. jabatan fungsional dokter umum; g. jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; h. jabatan fungsional perawat gigi; i. jabatan fungsional perawat umum; j. jabatan fungsional perencana; dan k. jabatan fungsional widyaiswara.
