Pasal 672
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi, pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi, penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional diplomat.
(2) Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional diplomat, penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi capaian angka kredit dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional diplomat. (3) Subbidang Analisis Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Organisasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional diplomat, serta penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional diplomat dan fasilitasi organisasi profesi jabatan fungsional diplomat.
