PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 671
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat terdiri atas: a. Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi; b. Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, dan Informasi; c. Subbidang Analisis Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Organisasi Profesi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
