PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 670
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi jabatan fungsional diplomat;
- b. penyiapan pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional diplomat; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional diplomat; d. penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan, serta pengembangan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi capaian angka kredit jabatan fungsional diplomat; e. penyiapan penyusunan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional diplomat; f. pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis jabatan fungsional diplomat; g. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi organisasi profesi jabatan fungsional diplomat; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional diplomat.
