PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 669
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi, pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi, penilaian dan penetapan angka kredit, penyusunan pertimbangan pengangkatan, analisis kompetensi, dan kebutuhan pengembangan kompetensi, serta pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi organisasi profesi jabatan fungsional diplomat.
