PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 668
BAB 14 — PUSAT
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat; b. Bidang Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kanselerai dan Non-diplomatik I; c. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Non-diplomatik II; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
