Pasal 667
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 666, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi jabatan fungsional yang dibina Kementerian Luar Negeri; b. pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional; c. koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional yang dibina Kementerian Luar Negeri; d. penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional;
e. penyiapan, perencanaan, dan pertimbangan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional; f. pelaksanaan layanan informasi, bimbingan teknis pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional; g. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi organisasi profesi jabatan fungsional yang dibina Kementerian Luar Negeri; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional; dan i. pelaksanaan layanan manajemen Pusat.
