Pasal 674
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673 ayat (1), Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dan Non-diplomatik I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I; b. penyiapan pelaksanaan penilaian kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I; d. penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan, serta pengembangan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi capaian angka kredit jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non- diplomatik I; e. penyiapan penyusunan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I;
f. pelaksanaan layanan informasi dan bimbingan teknis jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I; g. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi organisasi profesi jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan jabatan fungsional penata kanselerai dan jabatan fungsional di bidang non-diplomatik I.
