PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 653
BAB 14 — PUSAT
Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, standar, penerapan, dan pembinaan terhadap kepatuhan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pembinaan teknis jabatan fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Sandiman di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, maupun pengelolaan pustaka, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tata kelola.
