PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 652
BAB 14 — PUSAT
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
