Pasal 651
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan kegiatan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta data digital diplomatik; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, serta sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik; c. koordinasi dan penyelenggaraan pembangunan, pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemulihan pusat data, operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik; d. koordinasi dan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
e. penyelenggaraan layanan dan dukungan teknis teknologi informasi dan komunikasi, serta data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan g. pelaksanaan layanan manajemen Pusat.
