PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 650
BAB 14 — PUSAT
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
