PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 649
BAB 14 — PUSAT
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga dan tata persuratan.
