PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 648
BAB 14 — PUSAT
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
